Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Presiden Jokowi: Manfaatkan Keketuaan G20 untuk Membangun Ketertiban Dunia

Tim Okezone, Jurnalis · Kamis 14 Juli 2022 11:55 WIB
https: img.okezone.com content 2022 07 14 620 2629401 presiden-jokowi-manfaatkan-keketuaan-g20-untuk-membangun-ketertiban-dunia-BC6bLEqe3l.jpg Presiden Jokowi. (Foto: Setpres)
A A A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta para perwira remaja TNI dan Polri memanfaatkan momen keketuaan Indonesia pada Forum G20 untuk membangun ketertiban dan kesejahteraan dunia.

"Tahun ini kita memimpin G20, kumpulan 20 negara ekonomi terbesar dunia. Kita akan manfaatkan peluang ini untuk membangun ketertiban dunia dan kesejahteraan bersama," kata Presiden Jokowi saat Pelantikan Prasetya Perwira (Praspa) TNI dan Polri Tahun 2022 di Istana Merdeka Jakarta, dilansir adri laman Antara, Kamis (14/7/2022).

Presiden mengatakan saat ini situasi di sebagian belahan dunia sedang dilanda perpecahan, bahkan peperangan. Sebagian lain juga dihantui instabilitas politik serta dibayangi radikalisme dan terorisme, tambahnya.

Oleh karena itu, Presiden mengajak bangsa Indonesia untuk bersyukur dengan kondisi politik yang stabil dan kokoh. Selai itu, Indonesia juga mampu mengendalikan pandemi, menjaga stabilitas ekonomi, dan menjalankan program-program baru.

Follow Berita Okezone di Google News

Dia mengatakan kunjungannya ke Ukraina dan Rusia pada akhir Juni lalu juga merupakan upaya perwujudan ketertiban dan perdamaian dunia, serta berharap akan membuahkan hasil di KTT G20 pada November 2022 di Bali.

"Upaya ini akan terus kita lakukan dengan harapan akan membuahkan hasil di KTT G20 November yang akan datang di Bali," ujar Presiden.

Presiden Jokowi melantik 754 perwira remaja TNI dan Polri, yang terdiri atas 292 orang lulusan Akademi Militer, 107 orang lulusan Akademi Angkatan Laut, 109 orang lulusan Akademi Angkatan Udara, dan 246 orang lulusan Akademi Kepolisian. Pelantikan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Presiden Nomor 44/TNI Tahun 2022 dan Surat Keputusan Presiden Nomor 46/Polri Tahun 2022.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini