Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Masyarakat Transportasi Indonesia Kritisi Kewajiban Vaksin Booster, Ini Penyebabnya

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis · Selasa 19 Juli 2022 14:27 WIB
https: img.okezone.com content 2022 07 19 620 2632281 masyarakat-transportasi-indonesia-kritisi-kewajiban-vaksin-booster-ini-penyebabnya-ilhRP5TwFL.jpg Vaksin Covid-19 (Foto: Freepik)
A A A

Di India, yang boosternya baru 3% dari total penduduk 1,38 milyar jiwa pertambahan kasus perhari hanya 13.000 kasus, sedangkan Jerman yang boosternya sudah 69% dari total penduduk 83juta jiwa jumlah pertambahan kasus sebesar 127.000 perhari.

"Demikian bila di Indonesia, DKI Jakarta vaksin 1 dan 2 mendekati 100%, booster sudah lebih dari 40% dari jumlah penduduk 10,56 juta jiwa penambahan kasus sebesar 3.584 perhari, sedangkan Aceh dossis kedua masih 29% dan booster mendekati 0% dari jumlah penduduk 5,27 juta jiwa pertambahan kasus 0" Tutur pemilik sapaan akrab BHS.

Dikatakan Alumni ITS Surabaya, hampir seluruh negara di dunia tidak membutuhkan lagi sertifikat vaksin sebagai persyaratan menggunakan transportasi publik massal dalam negeri, sebagai contoh di Jepang bahkan yang tidak vaksinpun bisa menggunakan transportasi publik dengan tidak ada diskriminasi antara masyarakat yang bervaksin maupun yang tidak bervaksin. Di dua negara, yakni Australia dan jepang vaksin tidak menjadi kewajiban.

"Saya yakin Menteri Perhubungan mengetahui itu karena baru satu bulan yang lalu berkunjung ke Jepang, termasuk saya sendiri ada lagi di Australia juga tidak menggunakan sertifikat vaksin untuk naik transportasi publik massal dan bahkan pada tanggal 19 Juli 2022 Pemerintah Australia membebaskan Turis masuk tanpa sertifikat vaksin (bebas sertifikat vaksin)," tuturnya.

Kembali dilanjutkan Jumlah negara yang menerapkan wajib vaksin hanya sedikit, yang menerapkan wajib vaksin di Dunia hanya 4 Negara dari 195 Negara yaitu Indonesia, Ekuador, Tajikistan dan Turkmenistan.

Bahkan di Jerman, sempat ada wacana akan diterapkannya wajib vaksin. Namun karena banyaknya Masyarakat sana yang kontra dengan wacana tersebut, alhasil wacana tersebut dibatalkan, pemerintah Jerman sangat mendengar keluhan masyarakatnya, beda dengan di Indonesia.

Maka penerapan penggunaan sertifikat Booster yang akan diterapkan pada transportasi publik massal oleh pemerintah pada tanggal 17 Juli 2022 yang tentunya bisa menghancurkan transportasi publik massal dan ekonomi masyarakat, Seyogyanya kebijakan Persyaratan Booster di Transportasi Publik dicabut.

"Karena kita butuh transportasi publik massal darat, laut dan udara yang kuat untuk mengantisipasi negara kepulauan yang mempunyai jumlah penduduk yang besar," ungkapnya.

"Seharusnya pemerintah tidak menambahkan beban lagi kepada masyarakat dan pelaku usaha transportasi yang baru membangun ekonominya dari kehancuran akibat kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan aturan Covid-19" tutupnya.

Follow Berita Okezone di Google News

(fik)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini