"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar (LSP) telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Pemberhentian LPS," kata Staf Khusus Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini dilansir Antara, Senin (11/7/2022).
Dikatakan Faldo, pengunduran diri tersebut juga telah sesuai dengan Undang-Undang KPK yang berlaku.
"Penerbitan keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK," tambah dia.
Follow Berita Okezone di Google News
(wdi)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow