Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Bawaslu Tolak 7 Laporan Parpol Calon Peserta Pemilu 2024, Terkait Pelanggaran Administrasi KPU

Achmad Al Fiqri, Jurnalis · Rabu 14 September 2022 10:57 WIB
https: img.okezone.com content 2022 09 14 620 2667106 bawaslu-tolak-7-laporan-parpol-calon-peserta-pemilu-2024-terkait-pelanggaran-administrasi-kpu-r1sUGvkMbH.jpg Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Tujuh laporan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 ditolah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Ketujuh laporan itu terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU.

"Mengadili, menyatakan terlapor (KPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata Ketua Majelis Sidang Puadi saat membacakan amar putusan dalam sidang administrasi di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (13/09/2022).

Anggota Majelis Sidang Lolly Suhenty menjelaskan beberapa pertimbangan putusan. Salah satunya, kekeliruan terlapor dalam menghitung keterpenuhan syarat pengurus di kecamatan seperti laporan Nomor 007/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 Partai Bhinneka Indonesia.

Namun, kata Lolly, kekeliruan tersebut telah diperbaiki pihak terlapor secara manual pada tanda pengembalian data dan dokumen persyaratan pendaftaran parpol calon peserta pemilu yang dikeluarkan oleh KPU pada Tanggal 15 Agustus 2022 Pukul 21.31 WIB.

"Menimbang bahwa pada dasarnya terlapor mengembalikan dokumen pendaftaran PBI karena dokumen pendaftarannya tidak lengkap, setelah Terlapor memberikan kesempatan kepada PBI memberikan dokumen fisik. Dengan demikian menurut Majelis, hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 176 ayat (3) dan Pasal 177 UU Pemilu jo Pasal 8 PKPU 4 Tahun 2022," terang Lolly.

Sementara laporan nomor: 009/LP/PL/ADM/RI/00.00/VII/2022 Partai Pandu Bangsa, majelis menimbang bahwa terhadap dalil para pelapor yang menyatakan terlapor telah melakukan penundaan atau jeda dalam pemeriksaan dokumen pendaftaran.

Dalam pertimbangan hukum, majelis berpendapat, dalil itu menjadi tidak berdasar lantaran telah terdapat kesepakatan antara terlapor dan penghubung Partai Pandu Bangsa atas nama Syamsul Fajri yang dituangkan ke dalam surat kesepahaman serta turut dijelaskan oleh keterangan saksi Syamsul Fajri yang menyatakan benar terdapat kesepakatan tentang penundaan pemeriksaan.

"Menimbang bahwa untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta pemilu harus disertai dokumen yang lengkap sebagaimana diatur Pasal 176 ayat (3) UU Pemilu dan dokumen persyaratan yang lengkap tersebut diatur pada Pasal 177 UU Pemilu jo Pasal 8 PKPU 4 Tahun 2022," kata Anggota Majelis Sidang Herwyn J.H Malonda.

Follow Berita Okezone di Google News

Adapun ketujuh laporan parpol calon peserta Pemilu 2024 yang ditolak Bawaslu sebegai berikut:

1. Nomor: 006/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 dan Partai Kedaulatan Rakyat

2. Nomor: 007/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 Partai Bhinneka Indonesia

3. Nomor: 009/LP/PL/ADM/RI/00.00/VII/2022 Partai Pandu Bangsa.

4. Nomor: 011/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 dari Partai Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).

5. Nomor: 013/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 dari Partai Masyumi dengan pelapor Ahmad Yani.

6. Nomor 014/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 Partai Kedaulatan

7. Nomor: 015/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 Partai Reformasi

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini