Ardian Noervianto didakwa oleh tim jaksa KPK telah menerima suap sebesar Rp2.405.000.000 (Rp2,4 miliar). Suap tersebut berkaitan dengan pemulusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun anggaran 2021.
Dalam surat dakwaan jaksa KPK, uang yang diterima Ardian berasal dari Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur dan LM Roesdianto Emba selaku adik dari Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba.
Atas perbuatannya, Ardian didakwa melanggar Pasl 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Follow Berita Okezone di Google News
(wdi)