JAKARTA - Johanis Tanak yang telah menjadi calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasannya mengajukan ide restorative justice. Ide Johanis tersebut diajukannya guna memberikan daya pandang baru dalam penindakan tindak pidana korupsi (tipikor), khususnya dalam memberikan efek jera terhadap terpidana koruptor.
Johanis menjelaskan alasannya kepada awak media. Menariknya, ia menyebutkan kasus mantan petinju kelas dunia, Mike Tyson, sebagai perumpaannya selepas keluar dari ruang Komisi III DPR usai fit and profer test.
"Saya kasih contoh. Kenal Mike Tyson nggak? Dia pernah dihukum nggak? Berapa tahun dia dihukum. Tapi sebelum habis masa hukuman dia membayar kepada negara. Setelah dia membayar, dia bebas. Setelah bebas dia takut melakukan perbuatan kejahatan. Karena apa, saya capek cari duit, saya ditangkap, hanya untuk bayar lagi," jelas Johanis kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
Dirinya menungungkapkan kasus Mike Tyson tersebut sebagai perumpaan ide restorative justice yang ia ajukan. Menurutnya, tipikor harus berbeda penindakannya dengan tindak pidana umum, sehingga jika disamakan hanya menambah beban biaya negara.
"Sekarang di Belanda, rutan kosong. Karena berapa besar biaya untuk memproses satu proses perkara. Sementara yang namanya korupsi negara berusaha jangan sampai uang negara keluar, Tapi dengan proses begitu berapa banyak uang negara yang harus keluar," tutur Johanis.
Follow Berita Okezone di Google News