Dia berharap Sekjen DPR dalam pemanggilan ini juga turut membawa daftar nama anggota dewan yang menitipkan orangnya untuk menjadi Pamdal DPR RI. Dia memastikan, jika hal itu melanggar ketentuan, maka anggota dewan yang menitipkan pasti akan turut dipanggil.
"Jadi kita akan panggil, karena itu melanggar kode etik kalau memaksakan menerima pamdam dgn sebagai anggota DPR. Nanti kami minta izin pimpinan DPR untuk melaksanakan sidang di masa reses yang orang-orang tersebut kami sidang," pungkasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(wdi)