Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Geledah Rumah Mantan Anggota DPR, KPK Kantongi Bukti Suap Pengadaan Pesawat Garuda

Arie Dwi Satrio, Jurnalis · Kamis 06 Oktober 2022 08:24 WIB
https: img.okezone.com content 2022 10 06 620 2681588 geledah-rumah-mantan-anggota-dpr-kpk-kantongi-bukti-suap-pengadaan-pesawat-garuda-Rb9n9KLoiB.jpg Ilustrasi. (Foto: Reuters)
A A A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah dokumen terkait suap pengadaan armada pesawat Airbus di PT Garuda Indonesia Tbk dari rumah mantan anggota DPR RI, Chandra Tirta Wijaya.

KPK memang sempat menggeledah kantor hingga rumah pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait pengadaan pesawat Garuda Indonesia di daerah Tangerang Selatan dan Jakarta. Salah satunya, rumah Chandra Tirta Wijaya.

"Dalam penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan adanya berbagai dokumen yang bisa menerangkan dugaan perbuatan para pihak dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (6/10/2022).

Dia melanjutkan, bukti ini masih akan dianalisis, disita dan dikonfirmasi kembali pada para saksi untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.

Follow Berita Okezone di Google News

KPK kembali menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2010-2015. Tersangka baru tersebut merupakan mantan anggota DPR.

Berdasarkan informasi, mantan Anggota DPR RI tersebut yakni, Chandra Tirta Wijaya (CTW). Chandra bersama pihak lainnya termasuk korporasi diduga menerima suap Rp100 miliar terkait pengadaan pesawat Garuda Indonesia.

"Saat ini KPK kembali membuka penyidikan baru sebagai pengembangan perkara terkait dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT GI (Garuda Indonesia) Tbk 2010-2015. Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp100 miliar yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya termasuk pihak korporasi," imbuhnya.

KPK belum dapat menjelaskan secara terang benderang terkait konstruksi kasus ini. KPK akan mengumumkan rangkaian dugaan perbuatan pidana, pihak-pihak yang berstatus tersangka, dan pasal yang disangkakan setelah adanya proses penangkapan dan penahanan.

Penetapan tersangka baru ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. KPK sebelumnya telah lebih dulu menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar sebagai tersangka. Emirsyah telah divonis bersalah atas kasus suap pengadaan pesawat Garuda Indonesia.

Emirsyah dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Dalam putusan di tingkat kasasi, ia juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, Emirsyah dibebankan membayar uang pengganti sejumlah 2.117.315 dolar Singapura subsider dua tahun penjara. 

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini