Ombudsman pun mendesak Kementerian Kesehatan segera menetapkan gangguan ginjal akut sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Status tersebut sangat diperlukan demi menjamin pelayanan kesehatan di masyarakat lebih optimal dan mencegah kasus kematian terus bertambah. "Kami mendesak Kementerian Kesehatan menetapkan status KLB untuk penyakit gangguan ginjal akut," katanya.
Mereka pun menyadari bahwa masih terjadi perdebatan di antara para ahli untuk menetapkan KLB pada gangguan ginjal akut ini, khususnya di indikator penyakit menular dan menyebabkan pandemi.
Namun, kata Robert, dalam menilai suatu penyakit yang angka kematiannya sudah sangat tinggi seperti gangguan ginjal akut ini, pemerintah tidak bisa membaca situasi secara tekstual.
"Di lapangan, kasus ini sudah darurat. Banyak korban balita meninggal akibat penyakit tersebut. Jadi, singkirkan dulu perdebatan dan segera tetapkan gangguan ginjal akut sebagai kasus KLB," ungkap Robert.
Follow Berita Okezone di Google News
(mrt)