Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

UU Desa Digugat MK karena Dinilai Merugikan

Irfan Maulana, Jurnalis · Senin 31 Oktober 2022 10:04 WIB
https: img.okezone.com content 2022 10 31 620 2697717 uu-desa-digugat-mk-karena-dinilai-merugikan-MHuaEZUjBJ.jpg Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Perangkat desa dianggat sebagai pihak yang paling dirugikan dari Undang-Undang (UU) Desa. Hal ini pun membuat Hendra Juanda, Wibowo Nugroho, Yuliana Efendi, Fredi Supriadi dan Utep Ruspendi yang berprofesi sebagai perangkat desa menggugat UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

UU tersebut, kata Hendra, tak serta merta melindungi para perangkat desa. Sebab, masih banyak diantaranya mereka yang mendapat pemberhentian sepihak di berbagai daerah.

"Kemudian kami tidak diakui sebagai alat negara karena kami sebagai yang bekerja di institusi pemerintah yang notabene sebagai bagian dari pemerintah terkecil di NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)," ujarnya dalam sidang uji materi UU tersebut yang bergendakan pemeriksaan pendahuluan di MK dari keterangan pers yang dikutip MNC Portal Indonesia, Senin, (31/10/2022).

Dia melanjutkan, pada nomor perkara 102/PUU-XX/2022 para penggugat menggugat Pasal 1 sampai dengan Pasal 95 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) terhadap UUD 1945.

Sidang perdana perkana ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra tersebut, Hendra Juanda yang merupakan sekretaris desa menyampaikan UU tersebut tidak berdampak pada kesejahteraan hidup para perangkat desa dan justru dirugikan. Kata dia, sampai saat ini status kepegawaian perangkat desa juga tak jelas.

"Apakah kami ASN, apakah kami karyawan atau PPPK sampai saat ini belum ada kejelasan. Sementara kami harus melaksanakan tugas-tugas negara sebagai penyedia layanan publik dan penyedia barang publik,” ujar Hendra secara daring kepada Panel Hakim yang juga terdiri dari Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Wahiduddin Adams tersebut.

Para pemohon menyebutkan pengundangan UU Desa sangat merugikan para Pemohon dan rakyat Indonesia secara keseluruhan.

Follow Berita Okezone di Google News

(wdi)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini