Kumpulan Berita
MK menganggap gugatan Bonatua Silalahi soal ijazah capres-cawapres wajib diautentikasi faktual tak jelas.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerbitkan sejumlah putusan yang berdampak besar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara sepanjang 2025.
Sementara soal peringatan yang dijatuhkan MKMK, Komisi III DPR RI tentu tidak berwenang mengomentarinya. Menurutnya, itu sepenuhnya hak dari para anggota MKMK.
Polisi aktif masih bisa menjabat di luar struktur organisasi kepolisian tanpa perlu mundur atau pensiun sebagai anggota Polri asalkan ada kaitannya dengan tugas-tugas kepolisian.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pembatasan jabatan ketua umum (Ketum) partai politik (Parpol). Gugatan ini terkait Pasal 22 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025
Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXII/2025 tidak melarang total polisi aktif menduduki jabatan di luar institusinya, selama jabatan tersebut sesuai tugas pokok dan fungsi serta merupakan penugasan Kapolri.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan tengah mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal anggota Polri yang tak lagi bisa menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri.