Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan yang berwenang mengaudit dan menetapkan kerugian negara. KPK menegaskan akan tunduk dan mematuhi putusan tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, merupakan lembaga yang berwenang mengaudit dan menetapkan kerugian negara.
Momen itu terjadi ketika Ketua MK, Suhartoyo mempersilakan kepada Anwar Usman untuk membacakan putusan yang terakhir dibacakan pada hari ini.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 71/PUU-XXIII/2025 pengujian Pasal 21 dan Penjelasan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK/Tipikor). Gugat ini diajukan oleh Hermawanto yang berprofesi sebagai advokat.
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo, menyoroti pernyataan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, yang memastikan Adies Kadir tak akan menangani perkara yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Polemik pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terus menjadi perdebatan publik, setelah 21 pakar hukum mempertanyakan proses pengangkatannya. Sejumlah pihak bahkan mendesak Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk membatalkan pengangkatan tersebut.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, menyoroti proses penetapan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi. Menurut Jimly, penunjukan tersebut tidak melanggar aturan hukum, namun menimbulkan persoalan etika di internal DPR.
Prasetyo menegaskan, bahwa pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim MK akan diucapkan di depan Presiden Prabowo Subianto.