Kumpulan Berita
Menurutnya, putusan tersebut tidak ada yang masalah.
Putusan tersebut sejalan dengan apa yang disampaikan pihaknya ke pemerintah dan DPR.
Putusan ini akan mulai berlaku pada siklus pemilu selanjutnya.
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menegaskan, revisi Undang-Undang (UU) Pemilu wajib segera dilakukan menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan antara pemilu nasional dan lokal.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan, bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah harus dipisah mulai tahun 2029.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisah pelaksanaan pemilu nasional dan daerah. Dalam putusan MK, pemilihan nasional baik Pileg DPR, DPD dan Pilpres digelar secara serentak
Pemerintah akan menindaklanjuti putusan MK yakni SD, SMP, dan Madrasah gratis.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).