Kumpulan Berita
Sementara soal peringatan yang dijatuhkan MKMK, Komisi III DPR RI tentu tidak berwenang mengomentarinya. Menurutnya, itu sepenuhnya hak dari para anggota MKMK.
Anwar Usman mengaku terkejut dengan surat peringatan ketidakhadirannya. Pasalnya, MKMK mengekspos ke media.
Polisi aktif masih bisa menjabat di luar struktur organisasi kepolisian tanpa perlu mundur atau pensiun sebagai anggota Polri asalkan ada kaitannya dengan tugas-tugas kepolisian.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025
Arsul Sani membantah tudingan memiliki ijazah doktoral palsu
Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXII/2025 tidak melarang total polisi aktif menduduki jabatan di luar institusinya, selama jabatan tersebut sesuai tugas pokok dan fungsi serta merupakan penugasan Kapolri.
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah untuk membentuk lembaga independen pengawas aparatur sipil negara (ASN).
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada pemerintah dan DPR untuk membentuk lembaga independen sebagai pengawas pelaksanaan.