Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

BPOM Cabut Sertifikat 2 Perusahaan Diduga Biang Kerok Gagal Ginjal Anak

Muhammad Sukardi, Jurnalis · Selasa 01 November 2022 18:31 WIB
https: img.okezone.com content 2022 11 01 620 2698899 bpom-cabut-sertifikat-2-perusahaan-diduga-biang-kerok-gagal-ginjal-anak-Hw9OecIRYe.jpg Ilustrasi Obat Sirup. (Foto: Shutterstock)
A A A

DUA perusahaan yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries, mendapatkan sanksi berat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Kedua perusahaan tersebut diduga sebagai biang keladi adanya gagal ginjal akut pada anak.

Pasalnya, berdasar hasil temuan BPOM kedua obat sirop yang diproduksi oleh perusahaan tersebut memiliki bahan baku Propilen Glikol yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas yang ditetapkan.

Temuan BPOM dan Bareskrim Polri ini dikatakan berdasarkan hasil pemeriksaan melalui sejumlah karyawan, dokumen, sarana, dan produk di dua industri farmasi yang bersangkutan. BPOM menegaskan pihaknya mencabut sertifikat CPOB produksi untuk dua perusahaan farmasi nakal tersebut.

"Kedua industri farmasi itu diberikan sanksi administratif, berupa pencabutan sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB) untuk fasilitas produksi cairan oral non betalaktam," terang BPOM dalam pernyataan resminya yang diterima MNC Portal, Selasa (1/11/2022).

"Karena sanksi tersebut juga seluruh izin edar produk cairan oral non betalaktam dari kedua industri farmasi tersebut dicabut," tambah laporan BPOM.

Lebih lanjut, berdasarkan keterangan saksi dan ahli, Penny K. Lukito selaku kepala BPOM RI mengatakan telah terjadi dugaan tindak pidana dengan unsur pasal memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang–Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah," terang Penny.

Selain itu, ada unsur pasal lain yakni memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak dua miliar rupiah.

Follow Berita Okezone di Google News

Penny menerangkan bahwa bahan baku Propilen Glikol yang dipakai PT Yarindo produksi DOW Chemical Thailand LTD dari CV Budiarta.Sedangkan PT Universal membeli bahan baku Propilen Glikol produksi dari DOW Chemical Thailand LTD dari PT Logicom Solutions.

Pada PT Yarindo ditemukan sederet barang bukti, seperti Flurin DMP Sirup (2.930 botol), Bahan Baku Propilen Glikol produksi DOW Chemical Thailand LTD (44,992 Kg), Bahan Pengemas Flurin DMP Sirup (110.776 pcs), dan sejumlah dokumen (catatan bets produksi Flurin DMP Sirup dan sertifikat analisis bahan baku Propilen Glikol).

Sedangkan pada PT Universal, ada barang bukti berupa Unibebi Demam Syrup 60 ml (13.409 botol), Unibebi Demam Drops 15 ml (25.897 botol), Unibebi Cough Syrup 60 ml (588.673 botol), bahan Baku Propilen Glikol produksi DOW Chemical Thailand LTD (18 drum) dan sejumlah dokumen (catatan bets produksi Unibebi Cough Syrup, Unibebi Demam Syrup, Unibebi Demam Drops, dan Sertifikat analisis bahan baku Propilen Glikol).

Pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari BPOM diketahui sudah melakukan pengamanan dan penyitaan terhadap barang bukti dari PT Yarindo dan PT Universal. PPNS BPOM juga melakukan pendalaman pemeriksaan kembali ke CV Budiarta sebagai pemasok bahan baku.

Hasilnya mendapati sebanyak 64 (enam puluh empat) drum Propilen Glikol produksi DOW Chemical Thailand LTD dengan 12 nomor bets berbeda. Temuan tersebut saat ini sedang dilakukan pengujian laboratorium untuk membuktikan adanya kandungan EG dan DEG.

1
2
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini