DUA perusahaan yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries, mendapatkan sanksi berat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Kedua perusahaan tersebut diduga sebagai biang keladi adanya gagal ginjal akut pada anak.
Pasalnya, berdasar hasil temuan BPOM kedua obat sirop yang diproduksi oleh perusahaan tersebut memiliki bahan baku Propilen Glikol yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas yang ditetapkan.
Temuan BPOM dan Bareskrim Polri ini dikatakan berdasarkan hasil pemeriksaan melalui sejumlah karyawan, dokumen, sarana, dan produk di dua industri farmasi yang bersangkutan. BPOM menegaskan pihaknya mencabut sertifikat CPOB produksi untuk dua perusahaan farmasi nakal tersebut.
"Kedua industri farmasi itu diberikan sanksi administratif, berupa pencabutan sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB) untuk fasilitas produksi cairan oral non betalaktam," terang BPOM dalam pernyataan resminya yang diterima MNC Portal, Selasa (1/11/2022).
"Karena sanksi tersebut juga seluruh izin edar produk cairan oral non betalaktam dari kedua industri farmasi tersebut dicabut," tambah laporan BPOM.
Lebih lanjut, berdasarkan keterangan saksi dan ahli, Penny K. Lukito selaku kepala BPOM RI mengatakan telah terjadi dugaan tindak pidana dengan unsur pasal memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang–Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah," terang Penny.
Selain itu, ada unsur pasal lain yakni memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak dua miliar rupiah.
Follow Berita Okezone di Google News