Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Tak Ada Laporan Kasus Gagal Ginjal, Kemenkes Tetap Ingatkan Penggunaan Obat Sirup

Muhammad Sukardi, Jurnalis · Senin 07 November 2022 19:13 WIB
https: img.okezone.com content 2022 11 07 620 2702769 tak-ada-laporan-kasus-gagal-ginjal-kemenkes-tetap-ingatkan-penggunaan-obat-sirup-c6DG10ng6b.jpg Ilustrasi Gagal Ginjal Akut. (Foto: Shutterstock)
A A A

AKHIRNYA kasus gangguan ginjal akut di Indonesia mulai berhenti. Tercatat per 6 November kemarin tidak ada lagi kasus gagal ginjal akut yang dilaporkan.

Meski demikian, Kemenkes masih menunggu kedatangan 70 vial Fomepizole dari Amerika Serikat. Apa jadinya kalau obat-obatan tersebut tiba di Indonesia dan tidak dibutuhkan karena pasien di rumah sakit terus berkurang?

Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril menjawab persoalan tersebut. Menurutnya, sekalipun nanti tidak ada lagi pasien gangguan ginjal akut di rumah sakit, obat tetap bisa bermanfaat untuk kasus keracunan.

"Kami beli (Fomepizole) dari AS dengan jumlah yang tidak banyak. Jika memang pasien gangguan ginjal akut tidak ada lagi yang dirawat di rumah sakit karena kasus semakin terkendali, maka obat akan jadi stok negara, kami simpan," terang Syahril dalam konferensi pers virtual.

Syahril melanjutkan, sebagai satu negara yang besar, penting bagi kita untuk memiliki stok obat. Jadi, jika suatu saat kejadian serupa gangguan ginjal akut terjadi lagi, Indonesia sudah aman dan bisa dengan sigap mengatasi penyakit.

"Sebagai negara besar, kita harus punya stok obat. Jadi, 100 vial Fomepizole yang diproyeksi jadi obat stok, akan jadi obat antidotum yang kita miliki," terangnya.

"Lagipula, obat stok ini tetap aman diberikan ke masyarakat jika masa kadaluarsanya terjaga," tambah Syahril.

Follow Berita Okezone di Google News

Perlu diketahui, Indonesia secara total telah memiliki 246 vial Fomepizole dari berbagai negara. Sebanyak 30 vial dibeli dari Singapura, sisanya 200 vial hibah dari Jepang dan 16 lainnya hibah dari Australia. "Sebanyak 200 vial sudah kami distribusikan ke 21 rumah sakit di 34 provinsi, yang mana sebelumnya baru ke-14 rumah sakit," ungkap syahril.

Syahril pun mengatakan, nakes masih belum diizinkan untuk menggunakan obat sirup di luar 156 daftar obat sirup dinyatakan aman oleh BPOM. Nah, kalau kedapatan masih menggunakan dan ada kasusnya (pasien mengalami gangguan ginjal akut), maka nakes akan diproses secara hukum.

"Kalau masih menggunakan dan menyebabkan pasien alami gangguan ginjal akut, ada dampak hukumnya. Jadi, mau alasannya tidak tahu sekali pun, akan ada tuntutan hukumnya," ungkap dia.

"Kami akan berikan sanksi kepada nakes di provinsi atau kabupaten/kota yang masih nakal memberikan obat sirup di luar 156 daftar obat aman menurut BPOM," tambahnya.

1
2
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini