JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang. Hal itu dilakukan mengingat kasus harian Covid-19 belakangan ini menunjukkan adanya kenaikan, khususnya di Jawa dan Bali.
PPKM Level 1 diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia melalui Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa dan Bali berlaku mulai tanggal 8-21 November 2022. Sedangkan Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali berlaku mulai tanggal 8-5 Desember 2022.
"Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan covid-19," terang Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal dalam keterangannya dikutip Selasa (8/11/2022).
Subvarian Omicron XBB, kata dia, menjadi salah satu penyebab naiknya kembali jumlah kasus aktif di Indonesia. Namun beberapa pakar menyampaikan bahwa sebaran subvarian omicron XBB di Indonesia masih relatif rendah, sehingga ada kecurigaan bahwa naikan kasus aktif Covid-19 disebabkan mulai longgarnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan di komunitas.
Dirinya pun meminta kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tidak lengah dan terus bersiaga dengan ancaman lonjakan kasus. "Galakkan kembali penerapan protokol kesehatan di masyarakat, maksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan tidak kalah penting adalah terus dorong vaksinasi dosis ketiga/booster," tuturnya.
Follow Berita Okezone di Google News