Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Polisi Tangkap Dua Pengedar Obat Keras Tramadol di Sukabumi

Dharmawan Hadi, Jurnalis · Senin 21 November 2022 12:03 WIB
https: img.okezone.com content 2022 11 21 620 2711586 polisi-tangkap-dua-pengedar-obat-keras-tramadol-di-sukabumi-WVkdxggHPU.jpg Salah satu pelaku yang ditangkap. (Foto: Dharmawan Hadi)
A A A

"Hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengakui bahwa sediaan farmasi tersebut mereka peroleh dengan membeli secara online di marketplace untuk diedarkan atau dijual kembali di wilayah Sukabumi," ujar Wahyudi menambahkan. 

Lebih lanjut Wahyudi mengatakan bahwa saat ini para pelaku masih diamankan untuk kepentingan penyidikan. Terhadap keduanya polisi menerapkan pasal 60 ayat (1) huruf a,b,c Jo pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Follow Berita Okezone di Google News

(qlh)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini