Forkopi secara tegas ingin menyampaikan aspirasi menolak koperasi di bawah naungan pengawasan OJK, sebagaimana diuaraikan dalam beberapa pasal di RUU PPSK. Justru kebutuhan koperasi saat ini adalah diperkuat keberadaannya melalui RUU Perkoperasian yang mana di dalamnya ada sistem pengawasan terhdapad koperasi.
"Jikalau, aturan koperasi ini ke depan ada yang perlu diperbaiki untuk diperkuat mestinya kekuatan itu adanya di RUU perkoperasian, karenanya memperkuat koperasi bukan di RUU PPSK tapi di RUU Perkoperasian," tambah Andy.
Follow Berita Okezone di Google News
(kmj)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow