Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Sambut Libur Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Harus Izinkan Vaksin Booster Kedua ke Umum

Muhammad Sukardi, Jurnalis · Rabu 14 Desember 2022 00:24 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 13 620 2726426 sambut-libur-natal-dan-tahun-baru-pemerintah-harus-izinkan-vaksin-booster-kedua-ke-umum-nW5tu4EHrq.jpg Ilustrasi Vaksin Covid-19. (Foto: Freepik)
A A A

ANTIBODI Covid-19 dari vaksin memang akan melemah, seiring berjalannya waktu. Oleh karena itu, dibutuhkan booster atau vaksin penguat untuk kembali meningkatkan antibodi akan Covid-19.

Pemerintah pun tengah mendorong pemberian dosis ke-4 atau booster ke-2. Meski demikian, vaksin booster kedua ini memang masih terbatas untuk para lansia saja.

Ahli Kesehatan Dicky Budiman meminta kepada Kementerian Kesehatan agar segera mengizinkan pemberian dosis keempat vaksin Covid-19 untuk kelompok umum non-lansia. Menurutnya, keputusan itu penting dilakukan mengingat kasus Covid-19 memperlihatkan kenaikan dan demi mencegah penambahan kasus gegara libur natal dan tahun baru.

"Segera berikan dosis keempat vaksin Covid-19 ke kelompok umum non-lansia, apalagi ancaman beragam infeksi saluran napas meningkat saat ini," kata Dicky pada MNC Portal.

Usulan ini keluar setelah dirinya menerima informasi bahwa vaksin dosis keempat atau booster dosis kedua untuk kelompok umum non-lansia baru akan diberikan setelah menunggu sero survey rampung dikerjakan pada Januari 2023. "Barusan ini Kemenkes bilang bahwa untuk pemberian booster kedua untuk umum non-lansia akan menunggu hasil sero survey dulu di Januari 2023," katanya.

Dari informasi tersebut, Dicky menanggapi bahwa dengan menunda pemberian vaksin booster kedua, ini akan menambah risiko pertambahan kasus Covid-19 di masyarakat. Lagipula, sambung Dicky, dirinya tidak melihat hubungan yang kuat dan mengikat antara mendesaknya booster dengan hasil sero survei.

Follow Berita Okezone di Google News

"Sero survei itu tidak secara signifikan menggambarkan proteksi di masyarakat. Jadi, saya sebagai ahli keamanan dan ketahanan kesehatan mengimbau untuk Kemenkes segera beri booster kedua untuk masyarakat umum non-lansia. Jangan menunda lagi," tambahnya.

Sekadar informasi, pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi lansia hanya berlaku bagi mereka yang sudah berusia 60 tahun ke atas. Vaksin untuk dosis booster ke-2 ini telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Used Authorization (EUA) dari BPOM serta memperhatikan vaksin yang ada.

Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis boster ke-2 tersebut diberikan dengan interval 6 (enam) bulan sejak vaksinasi dosis booster ke-1. Lalu, vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi lansia dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini