Kendatinya, atas kasus GGA di Indonesia menelan sebanyak 324 korban. Sejauh ini, BPOM sudah menarik izin edar obat dari beberapa perusahaan farmasi.
Hal ini menindaklanjuti dari adanya kasus gagal ginjal akut (GGA) di Indonesia, akibat obat sirup yang tercemar bahan berhayaEG dan DEG. Adapun enam perusahaan yang ditarik izin edar obatnya oleh BPOM, di antaranya:
1. PT Yarindo Farmatama
2. PT Universal Pharmaceutical Industries
3. PT Afi Farma
4. PT Samco Farma
5. PT Ciubros Farma
6. PT REMS
Follow Berita Okezone di Google News
(mrt)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow