Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Ada Tambahan 176 Produk, BPOM Sudah Yakin 508 Obat Sirup Aman Dikonsumsi

Muhammad Sukardi, Jurnalis · Jum'at 30 Desember 2022 14:32 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 30 620 2737208 ada-tambahan-176-produk-bpom-sudah-yakin-508-obat-sirup-aman-dikonsumsi-6KDfDiUdl9.jpg Ilustrasi Obat Sirup. (Foto: Shutterstock)
A A A

SEMENJAK pemerintah melarang peredaran obat cair bagi anak-anak, kasus gagal ginjal akut memang langsung menghilang. Memang, gangguan kesehatan gagal ginjal akut disebabkan oleh cemaran eg dan deg berasal dari proses pencampuran gliserol dengan etilen glikol yang berfungsi sebagai pelarut obat

Meski demikian, saat ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah melakukan penyidikan terhadap perusahaan yang diduga menggunakan kedua bahan tersebut melebihi ambang batas. Kini, BPOM telah mengeluarkan data soal daftar obat sirup aman dikonsumsi dan terdapat tambahan 176 produk obat sirup aman dikonsumsi.

"Hasil verifikasi periode 15 hingga 27 Desember 2022 mengungkapkan terdapat 176 produk (obat sirup) yang telah memenuhi ketentuan," ungkap BPOM dalam keterangan resmi yang diterima MNC Portal.

"Dengan demikian, BPOM menyatakan 508 produk sirup obat dari 49 industri farmasi (IF) telah memenuhi ketentuan," tambah BPOM.

Artinya, produk-produk obat sirup tersebut aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai. Untuk itu, penting bagi konsumen agar mengecek terlebih dulu cara pakai obat atau tidak ragu bertanya ke apoteker atau dokter sebelum mengonsumsi obat sirup aman ini.

Dari daftar obat sirup aman tersebut, beberapa merek seperti Stimuno, Herbakof, Lytacur, Redacid, Psidii, Herbavomitz, Herbapain, dan Herbacold dipastikan aman dikonsumsi. Merek produk tersebut merupakan produk sirup keluaran PT Dexa Medica.

Follow Berita Okezone di Google News

"Perusahaan kami sudah melakukan pengujian secara mandiri terhadap produk-produk sirup dan hasil uji mandiri pun sudah diverifikasi BPOM yang menunjukkan hasil bahwa produk obat sirup itu memenuhi standar yang dipersyaratkan BPOM dan dinyatakan aman," tutur Presiden Direktur PT Dexa Medica V. Hery Sutanto.

Menurutnya, untuk mendapatkan status aman dan boleh dikonsumsi dari BPOM. Menurutnya, satu produk perlu memiliki standar pengawasan yang tinggi, terlebih terkait batas aman cemaran EG dan DEG yang menjadi perhatian utama BPOM.

Jadi, sebelumnya BPOM meminta perusahaan farmasi melakukan pengujian dan pembuktian sistem jaminan mutu. Kemudian, BPOM melakukan verifikasi terhadap hasil pengujian bahan baku, produk jadi sirup atau cairan obat dalam, serta informasi terkait lainnya yang diperlukan untuk pemastian pemenuhan standar, mutu, keamanan, dan khasiat obat tradisional atau suplemen kesehatan secara konsisten oleh pelaku usaha.

Verifikasi dilakukan berdasarkan pemenuhan beberapa kriteria, seperti kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku, serta metode pengujian yang mengikuti standar Farmakope terkini. "BPOM menerapkan persyaratan ketat untuk menetapkan produk obat sirup agar aman digunakan," tegas Hery.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini