"Perusahaan kami sudah melakukan pengujian secara mandiri terhadap produk-produk sirup dan hasil uji mandiri pun sudah diverifikasi BPOM yang menunjukkan hasil bahwa produk obat sirup itu memenuhi standar yang dipersyaratkan BPOM dan dinyatakan aman," tutur Presiden Direktur PT Dexa Medica V. Hery Sutanto.
Menurutnya, untuk mendapatkan status aman dan boleh dikonsumsi dari BPOM. Menurutnya, satu produk perlu memiliki standar pengawasan yang tinggi, terlebih terkait batas aman cemaran EG dan DEG yang menjadi perhatian utama BPOM.
Jadi, sebelumnya BPOM meminta perusahaan farmasi melakukan pengujian dan pembuktian sistem jaminan mutu. Kemudian, BPOM melakukan verifikasi terhadap hasil pengujian bahan baku, produk jadi sirup atau cairan obat dalam, serta informasi terkait lainnya yang diperlukan untuk pemastian pemenuhan standar, mutu, keamanan, dan khasiat obat tradisional atau suplemen kesehatan secara konsisten oleh pelaku usaha.
Verifikasi dilakukan berdasarkan pemenuhan beberapa kriteria, seperti kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku, serta metode pengujian yang mengikuti standar Farmakope terkini. "BPOM menerapkan persyaratan ketat untuk menetapkan produk obat sirup agar aman digunakan," tegas Hery.
Follow Berita Okezone di Google News
(mrt)