JAKARTA - Pemerintah harus mencabut peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Cipta Kerja yang baru diterbitkan pada akhir tahun 2022 jika mayoritas fraksi partai politik di DPR tak memberikan persetujuan agar Perppu itu bisa berlaku.
Demikian tertera dalam pidato ketua DPR RI, Puan Maharani dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang III tahun 2022-2023 yang digelar pagi ini. Namun, pidato tersebut dibacakan oleh wakilnya, Rachmat Gobel lantaran Puan Maharani berhalangan hadir rapat.
Sesuai dengan ketentuan undang-undang, peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut.
"Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah tersebut harus dicabut," kata Gobel saat membacakan pidato Ketua DPR dalam rapat paripurna, Selasa (10/1/2023).
Selanjutnya, DPR akan mengkaji kembali alasan pemerintah dalam penerbitan Perppu Ciptaker tersebut. Di mana, disebutkan bahwa Perppu ini sebagai bentuk kegentingan yang memaksa.
"Dan menilai substansi yang memberikan landasan hukum bagi Pemerintah dan lembaga terkait untuk mengambil kebijakan dan langkah-langkah berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan cipta kerja," ujarnya.
Follow Berita Okezone di Google News