Pemeriksaan USG menjadi bagian dari pemeriksaan antenatal yang bisa menentukan status kesehatan janin. Dengan semakin mendekatnya layanan USG ke para ibu hamil, ini diharapkan mampu mengatasi masalah angka kematian ibu yang masih tinggi di Indonesia.
Jadi, dengan semakin banyak ibu hamil melakukan USG di Puskesmas, setidaknya dapat meminimalisir risiko yang terbaca dari pemeriksaan USG tersebut. "Nantinya akan terlihat dan terdeteksi lebih cepat pada saat hamil apabila ada kelainan dan risiko komplikasi persalinan yang mungkin terjadi," ujar Menkes.
Selama kehamilan berlangsung, lanjut Menkes, antenatal care minimal dilakukan sebanyak 6 kali. Dalam 6 kali pemeriksaan tersebut, dua kali di antaranya harus diperiksa oleh dokter dan di USG.
"Pemeriksaan USG ini perlu didukung dengan penguatan kolaborasi layanan ANC antara bidan, dokter umum, dan dokter spesialis kebidanan, serta jejaring PONED dan PONEK," tambah Menkes Budi.
Follow Berita Okezone di Google News
(mrt)