Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Jual Kulit hingga Kepala Macan Tutul Lewat Facebook, Pemuda di Bekasi Terancam Penjara 5 Tahun

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis · Selasa 17 Januari 2023 10:35 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 17 620 2747706 jual-kulit-hingga-kepala-macan-tutul-lewat-facebook-pemuda-di-bekasi-terancam-penjara-5-tahun-b0zDvrLG0v.jpg Kulit macan tutul yang dijual secara online. (Foto: Menlhk)
A A A

BEKASI - Seorang pemuda berinisial MR (22) ditangkap Tim Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen KLHK). Dia diamankan di salah satu hotel yang berdiri di Jalan Alternatif Cibubur, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi pada (12/1).

MR ditangkap lantaran menjual bagian tubuh satwa dilindungi secara online. Pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan masyarakat terkait penjualan bagian tubuh macan tutul (Panthera pardus melas) di salah satu akun di media sosial facebook.

Tim Patroli Siber Ditjen Gakkum KLHK kemudian melakukan penyelidikan dan melacak melakukan profilling terhadap akun yang menjual bagian satwa yang dilindungi tersebut.

"Berhasil mengamankan MR yang akan melakukan transaksi penjualan bagian tubuh macan tutul (panthera pardus melas) pada (12/1) pukul 23.15 WIB di Parkiran Hotel Cibubur Inn Jalan alternatif Cibubur, Kota Bekasi," demikian tertulis dalam siaran pers yang diterbitkan gakkum.menlhk.go.id, Senin (16/1/2023).

Selain itu, juga diamankan bagian tubuh hewan macan tutul berupa sepasang kaki depan, sepasang kaki belakang, ekor, kulit badan dan kepala. Polisi juga mengamankan satu buah kerapas penyu serta satu unit telepon genggam (handphone) kepemilikan pelaku.

Follow Berita Okezone di Google News

Dengan demikina, MR langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo. Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya setelah menjalani pemeriksaan.

Atas Perbuatannya, MR terancam sanksi pidana penjara selama-lamanya lima tahun atau denda Rp100 juta. Tersangka MR (22) kemudian dilakukan penahanan di Rutan Polres Bekasi.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini