Dengan demikina, MR langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo. Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya setelah menjalani pemeriksaan.
Atas Perbuatannya, MR terancam sanksi pidana penjara selama-lamanya lima tahun atau denda Rp100 juta. Tersangka MR (22) kemudian dilakukan penahanan di Rutan Polres Bekasi.
Follow Berita Okezone di Google News
(wdi)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow