PEMERINTAH memang sudah tidak lagi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), karena kasus Covid-19 dianggap sudah terkendali. Namun yang juga menjadi pertimbangan adalah tingkat vaksinasi masyarakat Indonesia yang cukup tinggi.
Meski demikian, bukan berarti virus Covid-19 telah menghilang. Oleh karena itu, pemberian vaksin booster sangat diperlukan, mengingat antibodi dalam tubuh bisa menurun dalam 6 bulan.
Kementerian Kesehatan memastikan vaksin booster kedua sudah bisa diterima masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas per hari ini, Selasa, 24 Januari 2023. Jenis vaksin yang dipakai yaitu Sinovac, Pfizer, AstraZeneca, J&J, Sinopharm, Covovax, dan Moderna.
Imbauan vaksin booster kedua ini muncul di saat Indonesia sudah 'bebas' aturan PPKM, membuat masyarakat sudah tidak terlalu peduli dengan urusan Covid-19.
Dijelaskan Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril, itu karena titer antibodi masyarakat Indonesia dinilai sudah menurun, karena pemberian vaksin booster pertama sudah lebih dari enam bulan lalu.
Follow Berita Okezone di Google News