Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Perppu Ciptaker Dinilai Bisa Bangkitkan Iklim Investasi Indonesia

Hana Wahyuti, Jurnalis · Jum'at 10 Februari 2023 09:42 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 10 620 2762432 perppu-ciptaker-dinilai-bisa-bangkitkan-iklim-investasi-indonesia-fYeqqKb17v.jpg Perppu ciptaker bisa dongkrak investasi (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA — Perppu Cipta Kerja bakal membangkitkan iklim investasi Indonesia. Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Nindyo Pramono menjelaskan bahwa sejatinya dengan keberadaan UU Cipta Kerja telah membuat arus iklim investasi menjadi positif.

“Dari data IMF, World Bank, dan Indonesian Economic Prospect menunjukkan bahwa hadirnya UU Ciptaker memang memberikan iklim positif terhadap arus investasi, khususnya foreign direct investment,” katanya, Jumat (10/2/2023).

Bukan tanpa alasan, pasalnya memang peningkatan investasi di Tanah Air terjadi karena adanya pemangkasan mekanisme perizinan yang sudah tertuang dalam UU Cipta Kerja. Sehingga, dengan adanya pemangkasan dan penyederhanaan perizinan tersebut membuat para pengusaha dan investor tidak lagi merasa kesulitan dalam hal perizinan.

“Tujuan dari UU Cipta Kerja ini antara lain meningkatkan ekosistem investasi, pemangkasan mekanisme perizinan dengan online single submission sebenarnya bertujuan untuk memangkas tentang jalur-jalur perizinan yang dulu dirasakan berbelit-belit oleh para investor,” tambah Nindyo.

Keberadaan UU Cipta Kerja ini juga telah sedikit-banyak membantu meningkatkan perekonomian nasional meski hanya 2 tahun berlaku sebelum akhirnya dibekukan oleh Putusan MK dan dianggap inkonstitusional bersyarat.

Follow Berita Okezone di Google News

Terbukti, menurut Nindyo Pramono bahwa terjadi peningkatan investasi di Indonesia dari tahun 2015 hingga 2019 meski masih tertinggal dengan negara-negara tetangga.

“Melihat data dari Bloomberg dan World Investment Report, memang dari 2015 sampai 2019 peningkatan investasi kita ada, tapi peningkatan dari iklim investasi Indonesia masih kalah dari negara tetangga, Singapura, Malaysia, Thailand dan Vietnam,” jelasnya.

Lebih lanjut, kegentingan yang menyelimuti Tanah Air tersebut menurutnya adalah berkaitan dengan situasi krisis dan juga adanya kekosongan hukum yang ditinggalkan oleh UU Ciptaker sebelumnya.

“Beberapa parameternya adalah situasi krisis, adanya kepentingan mendesak kebutuhan perundang-undangan yang memang kosong sehingga mengisi kekosongan itu, kemudian terkait adanya krisis global yang berpengaruh pada krisis nasional,” ungkapnya.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini