JAKARTA — Perppu Cipta Kerja bakal membangkitkan iklim investasi Indonesia. Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Nindyo Pramono menjelaskan bahwa sejatinya dengan keberadaan UU Cipta Kerja telah membuat arus iklim investasi menjadi positif.
“Dari data IMF, World Bank, dan Indonesian Economic Prospect menunjukkan bahwa hadirnya UU Ciptaker memang memberikan iklim positif terhadap arus investasi, khususnya foreign direct investment,” katanya, Jumat (10/2/2023).
Bukan tanpa alasan, pasalnya memang peningkatan investasi di Tanah Air terjadi karena adanya pemangkasan mekanisme perizinan yang sudah tertuang dalam UU Cipta Kerja. Sehingga, dengan adanya pemangkasan dan penyederhanaan perizinan tersebut membuat para pengusaha dan investor tidak lagi merasa kesulitan dalam hal perizinan.
“Tujuan dari UU Cipta Kerja ini antara lain meningkatkan ekosistem investasi, pemangkasan mekanisme perizinan dengan online single submission sebenarnya bertujuan untuk memangkas tentang jalur-jalur perizinan yang dulu dirasakan berbelit-belit oleh para investor,” tambah Nindyo.
Keberadaan UU Cipta Kerja ini juga telah sedikit-banyak membantu meningkatkan perekonomian nasional meski hanya 2 tahun berlaku sebelum akhirnya dibekukan oleh Putusan MK dan dianggap inkonstitusional bersyarat.
Follow Berita Okezone di Google News