Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Tingkatkan Kualitas Laporan Keuangan, BPK Koordinasi Pemeriksaan LKKL dan LKPD 2022

Hana Wahyuti, Jurnalis · Rabu 29 Maret 2023 18:04 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 29 620 2789639 tingkatkan-kualitas-laporan-keuangan-bpk-koordinasi-pemeriksaan-lkkl-dan-lkpd-2022-mEfjR5KE4b.jpg BPK. (Foto: BPK)
A A A

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaksanakan kegiatan Koordinasi Pemeriksaan LKKL Dan LKPD Tahun 2022 dalam Rangka Peningkatan Kualitas Pelaporan Keuangan Pemerintah di Lingkungan Auditorat Keuanham Negara (AKN) VI di Kantor Pusat BPK, Rabu (29/3/2023).

Koordinasi Pemeriksaan LKKL Dan LKPD Tahun 2022 bertujuan untuk mengkoordinasikan pelaksanaan pemeriksaan BPK di lingkungan AKN VI dengan para Pimpinan Kementerian/ Lembaga dan Kepala Daerah tentang isu-isu strategis yang perlu menjadi perhatian dalam rangka meningkatkan tata Kelola keuangan pusat dan daerah menjadi lebih transparan dan akuntabel.

 BACA JUGA:

Adapun kegiatan ini menjadi media untuk memberikan pemahaman kepada Pimpinan Kementerian/Lembaga dan Kepala Daerah berkenaan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara/daerah.

Anggota VI BPK, Pius Lustrilanang mengatakan para pimpinan Kementerian/Lembaga dan Kepala Daerah di lingkungan AKN VI agar terus berkomitmen mengelola keuangan daerah secara akuntabel dan transparan, menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, meningkatkan kualitas SDM pengelola keuangan, menerapkan teknonologi informasi dalam mengelola dan menyusun LKKL/LKPD dan mengelola mandatory spending secara akuntabel dan transparan serta menyampaikan capaian kinerjanya dalam CALK Tahun 2022.

Dia juga menekankan pentingnya mandatory spending dalam pengelolaan APBN dan APBD, khususnya di bidang kesehatan dan pendidikan.

“Mandatory spending adalah belanja atau pengeluaran negara yang diatur oleh Undang-Undang, berbertujuan mengurangi ketimpangan sosial dan ekonomi daerah. Pada tahun 2022, untuk bidang Pendidikan, Pemerintah telah mengalokasikan sebesar Rp 542,83 Triliun atau 20% dari total APBN yang berjumlah Rp2.714,1 Triliun,” ujar Pius dalam keterangan resmi yang diterima sore ini.

Adapun Belanja Pemerintah Pusat untuk Bidang Kesehatan antara lain disalurkan melalui DIPA Kementerian Kesehatan adalah sebesar Rp 96,85 Triliun dan Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA) dari Kementerian Keuangan kepada Kementerian Kesehatan sebesar Rp 44,14 Triliun dan DIPA Badan POM sebesar Rp2,24 Triliun.

Follow Berita Okezone di Google News

Dengan besarnya alokasi mandatory spending Bidang Pendidikan dan Bidang Kesehatan tersebut, BPK perlu memastikan bahwa Kemendikbudristek, Kemenkes dan Badan POM maupun Pemerintah Daerah telah melakukan pengelolaan dana tersebut secara akuntabel dan transparan serta sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Selain itu, Pemerintah sebaiknya memiliki instrumen monitoring dan evaluasi yang akurat guna mengidentifikasi capaian kinerja atau kemanfaatan program dan kegiatan terhadap masyarakat luas.

Selanjutnya, Pius juga menyampaikan bahwa dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, terdapat perkembangan yang menggembirakan dalam pencapaian opini LKKL dan LKPD.

Laporan Keuangan Kemenkes, Kemdikbudristek dan Badan POM dalam tiga tahun terakhir telah mencapai opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Untuk LKPD, pada tahun 2021, terdapat 233 LKPD yang telah mencapai opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Jumlah ini meningkat dari 222 LKPD pada Tahun 2020 dan 223 LKPD pada Tahun 2019.

Kenaikan jumlah Opini WTP menunjukkan upaya yang luar biasa dari Pemerintah Pusat dan Daerah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara yang akuntabel dan transparan.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini