Sebelumnya dilaporkan bahwa Kementerian Haji dan Umrah mewajibkan jamaah yang ingin melakukan umrah atau mengunjungi Rawdah Sharif untuk mendapatkan izin. Namun, jamaah yang ingin melakukan sholat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi tidak harus memiliki izin tersebut.
Penunjukan dilakukan melalui aplikasi Nusuk atau aplikasi Tawakkalna, dengan ketentuan tidak ada infeksi virus corona atau kontak dengan orang yang terinfeksi.
Follow Berita Okezone di Google News
(dka)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow








