Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Sejumlah Alasan Kenapa Libur Idul Adha Diusulkan Jadi 3 Hari

Nanda Aria, Jurnalis · Selasa 20 Juni 2023 11:53 WIB
https: img.okezone.com content 2023 06 20 620 2833905 sejumlah-alasan-kenapa-libur-idul-adha-diusulkan-jadi-3-hari-4rAlBPxU7i.jpg Ilustrasi/ Doc: Istimewa
A A A

 

JAKARTA – Libur Idul Adha 2023 diusulkan menjadi tiga hari. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas karena adanya usulan cuti bersama Idul Adha 2023.

Adapun, dengan munculnya usulan cuti bersama ini, maka libur Idul Adha akan berlangsung pada 28, 29, dan 30 Juni 2023.

 BACA JUGA:

Ia menyebut, pertimbangan keputusan libur lebaran ini bukan semata-mata lantaran perbedaan Hari Raya Idul Adha dengan Muhammadiyah. Namun, hal ini juga mempertimbangkan kondisi anak-anak sekolah yang tengah libur.

“Jadi gini, waktu itu sudah dibahas dirapatkan di Sesneg terkait dengan penambahan cuti bersama. Jadi bukan semata-mata soal Muhammadiyah. Ini kan sedang libur anak-anak sekolah, sehingga kualitas keluarga ini supaya ke depan semakin bagus,” kata Azwar kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/6/2023).

 BACA JUGA:

“Nah oleh karena itu, ada usulan selain libur nasional tanggal 29, tanggal 28 itu diusulkan jadi cuti bersama. Kemudian tanggal 30 kan kejepit itu. Diusulkan juga jadi cuti bersama. Nah ini sedang menunggu proses,” sambungnya.

Ia menekankan, pertimbangan libur menjadi tiga hari ini juga untuk mendorong pergerakan ekonomi di daerah. Hal ini lantaran setiap libur lebih dari dua hari ada pergerakan masyarakat ke daerah.

Follow Berita Okezone di Google News

Azwar menjelaskan, usulan libur tiga hari ini sudah dibahas di KemenPAN RB, tinggal menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Nah kami kemarin sudah membahas nanti tinggal menunggu persetujuan dari Bapak Presiden,” ungkap Azwar.

“Kan (libur) itu perlu Perpres. Itu kan perlu merubah SKB (surat keputusan bersama). Termasuk dengan Menko PMK, Menteri PAN RB, Menag, dan Menteri Tenaga Kerja,” tuturnya.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini