JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan tumpukan uang hasil dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE), yang nilainya capai miliaran rupiah.
Rincian uang yang ditampilkan KPK terdiri dari Rp81.628.693.000. Kemudian, senilai 26.300 dollar Singapura atau setara Rp292 juta, dan 5.100 dollar Amerika Serikat atau setara Rp76 juta. Uang miliaran rupiah tersebut telah disita untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
"Sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan kerugian keuangan negara melalui asset recovery, KPK melakukan penyitaan terhadap aset-aset sebagai berikut, uang tunai Rp81.628.693.000; 5.100 dollar Amerika Serikat; dan 26.300 dollar Singapura," kata Alexander Marwata saat konferensi pers yang digelar di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).
Bukan hanya uang tunai, KPK juga melakukan penyitaan terhadap berbagai aset milik Lukas Enembe yang berasal dari tindak pidana korupsi. Di antaranya, apartemen, logam mulia, tanah, hingga mobil mewah.
Sekadar informasi, Lukas telah didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Dengan rincian, ia menerima suap sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.
Lukas didakwa oleh tim jaksa KPK menerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman.
Follow Berita Okezone di Google News