Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

PNM-Kejaksaan Bekali UMKM Emak-Emak Ilmu Hukum Perdata

Sri Kurnia Ningsih, Jurnalis · Rabu 16 Agustus 2023 09:51 WIB
https: img.okezone.com content 2023 08 16 620 2865242 pnm-kejaksaan-bekali-umkm-emak-emak-ilmu-hukum-perdata-Cnf3rgcGPq.jfif UMKM Diberikan Bekal Ilmu Hukum Perdata. (Foto: Okezone.com)
A A A

JAKARTA - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menjalin kerjasama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung. Kerjasama ini diresmikan melalui penandatanganan dokumen perjanjian kerja sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatangan PKS ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono dan Direktur Utama PNM Arief Mulyadi.

Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan tentu memiliki risiko dalam menjalankan operasional bisnis khususnya penyaluran dana. Kerjasama antara PNM dan Jamdatun ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan perusahaan untuk menangani permasalahan perdata yang berpotensi terjadi.

“Saat ini ada 14,7 juta nasabah PNM Mekaar aktif yang kami bina dan tentu risiko pembiayaan selalu ada, namun PNM terus berkomitmen untuk menjalankan bisnis sesuai dengan peraturan perundang-undang dan ketentuan hukum yang berlaku,” papar Arief, Rabu (16/8/2023).

Selain pemberian modal finansial, PNM juga berkomitmen memberikan modal intelektual dan sosial. Harapannya, dengan adanya kerjasama ini baik Jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan atau Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) yang tersebar di seluruh Indonesia juga bisa membantu PNM dalam mensosialisasikan aspek-aspek hukum perdata kepada perempuan pelaku usaha ultra mikro yang PNM bina.

“Ini sejalan dengan modal intelektual yang PNM berikan kepada nasabah agar mereka semakin pintar dan apabila dibutuhkan bisa mendapatkan bantuan hukum secara perdata yang mungkin sebelumnya sangat awam,” tambah Arief.

Follow Berita Okezone di Google News

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono mengatakan, Jamdatun bersedia membantu untuk mensosialisasikan terkait aspek-aspek hukum perdata kepada nasabah PNM. Sosialisasi dapat dibantu oleh Jajaran Kejati dan/atau Jajaran Kejari yang tersebar di seluruh Indonesia.

Selain itu, salah satu tugas dari Kejaksaan sendiri adalah memberi pelayanan melalui edukasi dan konsultasi secara gratis.

“Sosialisasi ini bisa dikemas dalam sebuah program. Bahkan masyarakat bisa melakukan konsultasi terkait hukum perdata dengan kejaksaan secara gratis,” ungkap Feri.

Hukum perdata sendiri merupakan hukum yang mengatur kepentingan antarwarga negara perseorangan dengan satu warga negara perseorangan lainnya. Contoh hukum perdata antara lain permasalahan utang piutang, kepemilikan barang (jual-beli), waris, dan sebagainya.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini