“Berdasarkan data Statista, kerugian sebesar 20%-nya itu nilainya sekitar Rp11 triliun,” ungkapnya.
Khusus di media berita berbasis digital saja, lanjutnya, kehilangan nilai usaha sebesar itu berdampak signifikan bagi keberlangsungan usaha.
“Jadi betapa besarnya dan itu signifikan sekali dampaknya pada operasional, karena menghantam ke bottomline. Kehilangan 20% itu sangat signifikan bagi kami. Jadi, otomatis memangkas berbagai biaya, termasuk SDM (Sumber Daya Manusia). Seberat itu,” papar Gemi khawatir.
Ia melanjutkan peraturan dalam draft RPP Kesehatan memang aneh, terutama bagi platform digital, termasuk media. Pertama, media digital adalah media yang paling memungkinkan untuk mengatur target audiens iklan.
”Targetnya siapa, kapan ditayangkan, itu sangat memungkinkan. Jadi aneh kalau dilarang total,” jelasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(fik)








