Kumpulan Berita
WFA bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS bertujuan untuk meningkatkan kinerja organisasi.
PAN-RB Rini Widyantini menjelaskan, kebijakan WFA bagi ASN bersifat opsional dan bukan kewajiban.
Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperbolehkan kerja dari mana saja alias Work From Anywhere (WFA)
Kementerian PANRB menetapkan penyesuaian Flexible Working Arrangement (FWA) atau WFA (Work From Anywhere) bagi ASN.
Keputusan Pemerintah untuk memberlakukan Work From Anywhere (WFA) dari tanggal 24-27 Maret 2025, dinilai langkah yang sangat tepat.
Dudy Purwagandhi telah melakukan simulasi terhadap kebijakan work from anywhere (WFA).
Pemerintah secara resmi mengumumkan jadwal cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri 2025
Pergerakan pemudik Lebaran 2025 sudah terjadi di jalan tol pada Sabtu 22 Maret 2025.