Kumpulan Berita
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menerapkan Work From Anywhere (WFA) tanggal, 29, 30, 31 Desember 2025. Hal ini terkait dengan momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).
WFA bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS bertujuan untuk meningkatkan kinerja organisasi.
PAN-RB Rini Widyantini menjelaskan, kebijakan WFA bagi ASN bersifat opsional dan bukan kewajiban.
Sistem kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS. Nantinya sistem tersebut membuat kerja PNS lebih fleksibel.
Kementerian PANRB menetapkan penyesuaian Flexible Working Arrangement (FWA) atau WFA (Work From Anywhere) bagi ASN.
Keputusan Pemerintah untuk memberlakukan Work From Anywhere (WFA) dari tanggal 24-27 Maret 2025, dinilai langkah yang sangat tepat.
Dudy Purwagandhi menyatakan kebijakan work from anywhere (WFA) saat ini memberi pengaruh.
Pemerintah secara resmi mengumumkan jadwal cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri 2025