Kumpulan Berita
Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya meminta hakim tunggal praperadilan menyatakan proses penyidikan perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, berjalan profesional. Hakim juga diminta menyatakan pelimpahan perkara ke Puspom TNI tidak dilakukan secara terselubung.
Polda Metro Jaya memeriksa satu saksi dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), terkait laporan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Sama halnya Terdakwa I, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi juga mengaku tidak pernah mendapatkan pelatihan operasi intelijen.
Terdakwa I mengaku menyesali perbuatannya yang telah menyiramkan cairan campuran pembersih karat dan air aki ke Andrie Yunus
Terdakwa I mengatakan, saat berada di mess pada Rabu, 11 Maret 2026, dia membahas tentang kekesalannya terhadap Andrie Yunus.
Pengadilan Militer (PN Militer) Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada Rabu (13/5/2026). Dalam sidang kali ini, empat terdakwa memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, pengungkapan kasus dilakukan melalui penyelidikan cepat, olah TKP, dan penelusuran rekaman CCTV oleh Tim Opsnal Resmob Polda Metro Jaya.
Tri Wibowo, korban penyiraman air keras di Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan intensif, Minggu 26 April 2026.