Kumpulan Berita
Tersangka Vi diserahkan oleh keluarganya ke Polsek Babat Toman pada hari Rabu 8 Mei 2024, untuk proses hukum selanjutnya.
Renita Widiyanti (32) warga Cikarang, Kabupaten Bekasi, disiram air keras oleh pria berinisial FB.
Tersangka pembunuhan sadis menyiram air keras dan membacok korban hingga tewas terancam 15 tahun penjara.
Polisi mengatakan mereka sedang menyelidikinya. Belum ada yang ditangkap.
Soal air keras, ada beberapa jenis air keras yang sifatnya sangat berbahaya untuk kulit. Air keras ini mudah merusak kulit.
Saat itu listrik di rumah dinas Sudarmadi tiba-tiba padam.
Polisi telah menetapkan empat pelajar tersebut menjadi tersangka karena telah terbukti melakukan penyiraman
Ketiga tersangka berhasil diamankan di rumah masing-masing di Kalideres, Jakarta Barat.