Kumpulan Berita
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memanggil Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Langkah ini dilakukan menyusul dugaan keterlibatan anggota TNI dalam perkara tersebut.
Komnas HAM membentuk tim independen untuk mengumpulkan fakta, terkait peristiwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Tim tersebut telah dibentuk sejak awal kejadian.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menerima permohonan perlindungan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dengan demikian, LPSK akan memberikan perlindungan kepada Andrie Yunus.
Sebelumnya, pihak RSCM menyampaikan kondisi Andrie Yunus. Pihak RSCM menyatakan, kondisi Andrie Yunus sudah dalam keadaan stabil.
Tindakan kekerasan terhadap aktivis pembela hak asasi manusia kembali menjadi sorotan setelah terjadinya penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Insiden tersebut memicu kecaman berbagai pihak karena dinilai bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan ancaman serius terhadap kebebasan sipil, keselamatan pembela HAM, serta kualitas demokrasi di Indonesia.
Aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal (OTK). Peristiwa itu terjadi saat korban mengendarai sepeda motor di Jalan Salemba I, Jakarta Pusat, pada Kamis 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.37 WIB.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menegaskan peristiwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, bukan merupakan penganiayaan biasa. TAUD menilai tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan berencana.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menyita puluhan rekaman CCTV terkait kasus penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dari rekaman tersebut, polisi menemukan ribuan gambar yang kini masih dianalisis lebih lanjut.