Kumpulan Berita
Azis Syamsuddin menjadi saksi pada sidang kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan (rutan) KPK
Eks Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan dan menahan 15 tersangka kasus dugaan pungli di rutan KPK.
Azis Syamsuddin juga telah membayar lunas pidana denda sebesar Rp250 juta ke rekening bank penampungan KPK.
KPK mengeksekusi Azis Syamsuddin ke Lapas Tangerang.
Azis bakal dieksekusi sejalan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Azis juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih menjadi pejabat publik selama empat tahun.
Lantas, bagaimana respon Azis Syamsuddin terhadap putusan majelis hakim tersebut?