Kumpulan Berita
Pelaku membenturkan kepala bagian belakang korban ke dinding sebanyak tiga kali. Selain itu, pelaku juga memukul punggung bayi tersebut.
Andre mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, korban tewas karena luka lebam akibat benda tumpul. Polisi masih memeriksa motif pelaku melakukan penganiaayan hingga tewas.
Polisi menetapkan G (18) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap balita berinisial A (2) di Jatisampurna, Kota Bekasi. G yang merupakan paman korban ditetapkan sebagai tersangka usai polisi melakukan gelar perkara.
Seorang balita laki-laki berinisial A (2) ditemukan tewas dengan luka sayatan benda tajam di sebuah kontrakan di Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi, Rabu 27 Mei 2026 malam. Polisi menduga A merupakan korban tindak pidana pembunuhan.
Seorang batita berinisial A (2) ditemukan tewas bersimbah darah di sebuah kontrakan di Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Rabu 27 Mei 2026 malam. Yang mengenaskan, tubuh korban mengalami sejumlah luka tusukan saat ditemukan warga sekitar.
Setelah tiba di kontrakan itu, Taufik melihat kondisi A yang telah bersimbah darah dan luka tusukan. Kondisi korban terlihat mengenaskan akibat luka tusukan tersebut.