Kumpulan Berita
Polisi menetapkan G (18) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap balita berinisial A (2) di Jatisampurna, Kota Bekasi. G yang merupakan paman korban ditetapkan sebagai tersangka usai polisi melakukan gelar perkara.
Warga Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi, digegerkan dengan peristiwa tewasnya balita laki-laki berinisial A (2) pada Rabu 27 Mei 2026 malam. Korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di sebuah kontrakan.
Seorang balita laki-laki berinisial A (2) ditemukan tewas dengan luka sayatan benda tajam di sebuah kontrakan di Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi, Rabu 27 Mei 2026 malam. Polisi menduga A merupakan korban tindak pidana pembunuhan.
Setelah tiba di kontrakan itu, Taufik melihat kondisi A yang telah bersimbah darah dan luka tusukan. Kondisi korban terlihat mengenaskan akibat luka tusukan tersebut.
Pengakuan pelaku menganiaya karena korban rewel.
Ibu rumah tangga di Lampung Timur bernama Umi Dasifa, tega menghabisi nyawa putrinya yang masih berusia 6 bulan, lantaran pelaku mengalami depresi berat.