Kumpulan Berita
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi mengatakan bahwa SPBU sebagai infrastruktur energi, punya peran signifikan. Bukan hanya untuk mendukung mobilitas warga, tetapi juga untuk menyokong pertumbuhan ekonomi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah akan mewajibkan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dengan campuran etanol sebesar 10 persen atau bioetanol 10 persen (E10) mulai 2027.
SPBU di Pertamina harus menghadirkan fasilitas publik yang bermanfaat di SPBU seperti toilet hingga musala.
Penggunaan etanol pada campuran bahan bakar bukan sesuatu yang baru pada industri otomotif global.
Etanol memiliki sifat higroskopis yang mampu menyerap air.
Kebijakan ini mempertimbangkan kebutuhan pembangunan pabrik etanol berskala besar untuk menghindari impor etanol berlebih akibat penerapan E10
Mekanisme penyaluran subsidi energi mencakup bahan bakar minyak (BBM), LPG dan listrik pakai data BPS.
Pertamina Patra Niaga menyambut baik program dari Pemerintah terkait pemanfaatan bioetanol sampai dengan 10%