Kumpulan Berita
BRI sebagai bagian dari Danantara mendukung tanggap darurat dan pemulihan pascabencana dengan menyalurkan berbagai bantuan
Badan Pengelola (BP) BUMN menegaskan pentingnya penguatan tata kelola dan pengendalian internal sebagai fondasi utama transformasi BUMN
Opsi delisting perusahaan juga masuk dalam kajian pembahasan yang tidak terpisahkan dari rencana penggabungan BUMN Karya
Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Lewat aturan ini, Kementerian BUMN resmi bertransformasi menjadi Badan Pengatur (BP) BUMN.
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo atau Tiko sudah tidak lagi bertugas di Badan Pengaturan (BP) BUMN.
Presiden Prabowo Subianto melantik Dony Oskaria sebagai Kepala BP BUMN, menandai transformasi dari Kementerian BUMN. Revisi UU BUMN membawa perubahan signifikan, termasuk status baru lembaga dan fokus pada efisiensi pengelolaan.
RUU BUMN disahkan menjadi UU, membentuk Badan Pengatur BUMN (BP BUMN) dan melarang menteri rangkap jabatan. UU ini juga mengatur dividen saham seri A, kesetaraan gender, dan perpajakan BUMN.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).