Kumpulan Berita
Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Lewat aturan ini, Kementerian BUMN resmi bertransformasi menjadi Badan Pengatur (BP) BUMN.
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo atau Tiko sudah tidak lagi bertugas di Badan Pengaturan (BP) BUMN.
Presiden Prabowo Subianto melantik Dony Oskaria sebagai Kepala BP BUMN, menandai transformasi dari Kementerian BUMN. Revisi UU BUMN membawa perubahan signifikan, termasuk status baru lembaga dan fokus pada efisiensi pengelolaan.
RUU BUMN disahkan menjadi UU, membentuk Badan Pengatur BUMN (BP BUMN) dan melarang menteri rangkap jabatan. UU ini juga mengatur dividen saham seri A, kesetaraan gender, dan perpajakan BUMN.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
Kementerian BUMN segera berubah statusnya menjadi BP BUMN
Anggota Komisi VI DPR, Rivqy Abdul Halim, mengusulkan agar Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) diberi kewenangan untuk menyetujui atau menolak rencana kerja yang diajukan oleh BPI Danantara.
DPR dan pemerintah telah menyepakati pembahasan Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN