Kumpulan Berita
RUU BUMN disahkan menjadi UU, membentuk Badan Pengatur BUMN (BP BUMN) dan melarang menteri rangkap jabatan. UU ini juga mengatur dividen saham seri A, kesetaraan gender, dan perpajakan BUMN.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
Kementerian BUMN segera berubah statusnya menjadi BP BUMN
Anggota Komisi VI DPR, Rivqy Abdul Halim, mengusulkan agar Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) diberi kewenangan untuk menyetujui atau menolak rencana kerja yang diajukan oleh BPI Danantara.
DPR dan pemerintah telah menyepakati pembahasan Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN
Komisi VI DPR RI sepakat membawa RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Nomenklatur Kementerian BUMN telah diubah