Kumpulan Berita
Pemprov DKI Jakarta memberikan pengurangan BPHTB sebesar 50 persen untuk pembelian hunian pertama dengan kriteria tertentu.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan kebijakan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Warga Jakarta, dapat memperoleh pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50?gi pembelian rumah pertama, baik rumah tapak maupun satuan rumah susun, dengan nilai maksimal Rp500 juta. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban warga dalam memenuhi kebutuhan hunian dan berlaku otomatis bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan, tanpa perlu mengajukan permohonan terpisah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap memberikan fasilitas pengurangan BPHTB sebesar 50 persen.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan bagi masyarakat saat membeli rumah pertama melalui NPOPTKP.
Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan pajak melalui penerapan NPOPTKP pada BPHTB.
Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 840 Tahun 2025 tentang pengurangan dan pembebasan BPHTB.
Lewat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 840 Tahun 2025, Pemprov memberikan aturan baru mengenai pengurangan dan pembebasan pokok BPHTB.