Kumpulan Berita
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa perjanjian kerja sama resiprokal antara Pemerintah Republik Indonesia dan Amerika Serikat tidak menghapus kewajiban sertifikasi dan label halal bagi produk yang masuk dan beredar di wilayah Indonesia.
(BPJPH) menegaskan produk non halal tetap boleh dijual. Namun, pihaknya mengingatkan pentingnya transparansi bagi produk non halal.
Kuota yang disediakan sebanyak 1,35 juta sertifikat halal yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di seluruh Indonesia
Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) menjadi salah satu penghambat UMKM
Mulai Oktober 2026, semua produk di Indonesia wajib bersertifikat halal. Jika tidak, akan dianggap ilegal. Daftar produk wajib termasuk makanan, minuman, obat, kosmetik, dan lainnya. Produk non-halal wajib mencantumkan informasi kandungan.
BPJPH mewajibkan sertifikasi halal nampan MBG usai terindikasi minyak babi. Penggunaan produk dalam negeri diprioritaskan. Pelatihan 5.000 kepala SPPG dilakukan untuk jamin mutu makanan MBG.
BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan, Indonesia menjadi role model dalam industri halal dunia.
BPJPH menyatakan seluruh produk di Indonesia, termasuk non-makanan, wajib bersertifikat halal pada Oktober 2026. Kebijakan ini sesuai UU JPH dan PP No. 42 Tahun 2024. Pelaku usaha menengah dan besar wajib sertifikasi halal untuk makanan dan minuman sejak 2019.