Kumpulan Berita

BPJPH.


Inspirasi Bisnis
23 November 2025

Kuota Sertifikasi Halal Gratis untuk 1,35 Juta UMKM di 2026

Pemerintah menyiapkan kuota sertifikasi halal gratis untuk 1,35 juta UMKM pada tahun 2026.

Hot Issue
21 November 2025

Dokumen Ini yang Bikin UMKM Malas Urus Sertifikasi Halal

Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) menjadi salah satu penghambat UMKM

Hot Issue
11 October 2025

Daftar Produk Wajib Sertifikat Halal Mulai 2026

Mulai Oktober 2026, semua produk di Indonesia wajib bersertifikat halal. Jika tidak, akan dianggap ilegal. Daftar produk wajib termasuk makanan, minuman, obat, kosmetik, dan lainnya. Produk non-halal wajib mencantumkan informasi kandungan.

Hot Issue
6 October 2025

Produk Tak Bersertifikat Halal Akan Dinyatakan Ilegal Mulai 2026

Mulai Oktober 2026, produk tanpa sertifikat halal akan dianggap ilegal. Aturan ini berlaku untuk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, dan barang gunaan lainnya. Pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar.

Hot Issue
5 October 2025

Ada Logo, Kepala BPJPH Klaim Indonesia Jadi Role Model Industri Halal Dunia

BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan, Indonesia menjadi role model dalam industri halal dunia.

Hot Issue
4 October 2025

BPJPH: Seluruh Produk Wajib Bersertifikat Halal pada Oktober 2026

BPJPH menyatakan seluruh produk di Indonesia, termasuk non-makanan, wajib bersertifikat halal pada Oktober 2026. Kebijakan ini sesuai UU JPH dan PP No. 42 Tahun 2024. Pelaku usaha menengah dan besar wajib sertifikasi halal untuk makanan dan minuman sejak 2019.

Hot Issue
20 August 2025

Semua Restoran Wajib Punya Sertifikat Halal, Termasuk Tempat Makan Aceh dan Padang

BPJPH menegaskan semua restoran wajib memiliki sertifikasi halal, termasuk restoran Aceh dan Padang. Hal ini untuk kepastian konsumen dan mendukung ekonomi UMKM, dengan rantai pasok daging juga harus bersertifikasi halal.

Nasional
27 May 2025

Soal Ayam Goreng Widuran Non-Halal, Babe Haikal: Itu Urusan Polisi

Haikal Hasan menyebut kasus warung makan ayam goreng Widuran non-halal, bukan lagi berada di lembaganya. Menurutnya, kasus tersebut sudah masuk ke ranah penegak hukum.