Kumpulan Berita
Badan penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan kebijakan Wajib Halal tetap berlaku mulai 18 Oktober 2026. Ditegaskan bahwa tidak ada penundaan implementasi kebijakan tersebut.
Kebijakan Wajib Halal akan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.
Wajib Halal adalah amanat perundang-undangan sekaligus hak publik.
Wajib Halal 2026 akan mulai diimplementasikan pada 18 Oktober 2026.
Dia mengungkapkan, bahwa dari sekitar 64 juta produk yang beredar, baru sekitar 24 juta yang telah bersertifikat halal.
Sertifikasi halal kini tidak hanya menjadi kewajiban regulasi, tetapi juga faktor pembeda di tengah persaingan pasar yang semakin ketat.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa perjanjian kerja sama resiprokal antara Pemerintah Republik Indonesia dan Amerika Serikat tidak menghapus kewajiban sertifikasi dan label halal bagi produk yang masuk dan beredar di wilayah Indonesia.
(BPJPH) menegaskan produk non halal tetap boleh dijual. Namun, pihaknya mengingatkan pentingnya transparansi bagi produk non halal.