Kumpulan Berita
Kuota yang disediakan sebanyak 1,35 juta sertifikat halal yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di seluruh Indonesia
Pemerintah menyiapkan kuota sertifikasi halal gratis untuk 1,35 juta UMKM pada tahun 2026.
Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) menjadi salah satu penghambat UMKM
BPJPH mewajibkan sertifikasi halal nampan MBG usai terindikasi minyak babi. Penggunaan produk dalam negeri diprioritaskan. Pelatihan 5.000 kepala SPPG dilakukan untuk jamin mutu makanan MBG.
Mulai Oktober 2026, produk tanpa sertifikat halal akan dianggap ilegal. Aturan ini berlaku untuk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, dan barang gunaan lainnya. Pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar.
BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan, Indonesia menjadi role model dalam industri halal dunia.
KKP inisiasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) khusus perikanan untuk dorong sertifikasi UMKM dan daya saing ekspor. Target 2026, layanan one-stop service. Jamin mutu produk sesuai UU Jaminan Produk Halal.
BPJPH menegaskan semua restoran wajib memiliki sertifikasi halal, termasuk restoran Aceh dan Padang. Hal ini untuk kepastian konsumen dan mendukung ekonomi UMKM, dengan rantai pasok daging juga harus bersertifikasi halal.