Kumpulan Berita
Dia mengungkapkan, bahwa dari sekitar 64 juta produk yang beredar, baru sekitar 24 juta yang telah bersertifikat halal.
Sertifikasi halal kini tidak hanya menjadi kewajiban regulasi, tetapi juga faktor pembeda di tengah persaingan pasar yang semakin ketat.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan atau Babe Haikal mengatakan proses sertifikasi halal yang dilakukan oleh Amerika Serikat sebetulnya melalui proses yang setara bahkan dalam beberapa aspek lebih ketat dibandingkan dengan standar di Indonesia.
(BPJPH) menegaskan produk non halal tetap boleh dijual. Namun, pihaknya mengingatkan pentingnya transparansi bagi produk non halal.
Kuota yang disediakan sebanyak 1,35 juta sertifikat halal yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di seluruh Indonesia
Pemerintah menyiapkan kuota sertifikasi halal gratis untuk 1,35 juta UMKM pada tahun 2026.
Mulai Oktober 2026, semua produk di Indonesia wajib bersertifikat halal. Jika tidak, akan dianggap ilegal. Daftar produk wajib termasuk makanan, minuman, obat, kosmetik, dan lainnya. Produk non-halal wajib mencantumkan informasi kandungan.
BPJPH mewajibkan sertifikasi halal nampan MBG usai terindikasi minyak babi. Penggunaan produk dalam negeri diprioritaskan. Pelatihan 5.000 kepala SPPG dilakukan untuk jamin mutu makanan MBG.