Kumpulan Berita
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan atau Babe Haikal mengatakan proses sertifikasi halal yang dilakukan oleh Amerika Serikat sebetulnya melalui proses yang setara bahkan dalam beberapa aspek lebih ketat dibandingkan dengan standar di Indonesia.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa perjanjian kerja sama resiprokal antara Pemerintah Republik Indonesia dan Amerika Serikat tidak menghapus kewajiban sertifikasi dan label halal bagi produk yang masuk dan beredar di wilayah Indonesia.
(BPJPH) menegaskan produk non halal tetap boleh dijual. Namun, pihaknya mengingatkan pentingnya transparansi bagi produk non halal.
Pemerintah menyiapkan kuota sertifikasi halal gratis untuk 1,35 juta UMKM pada tahun 2026.
Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) menjadi salah satu penghambat UMKM
Mulai Oktober 2026, semua produk di Indonesia wajib bersertifikat halal. Jika tidak, akan dianggap ilegal. Daftar produk wajib termasuk makanan, minuman, obat, kosmetik, dan lainnya. Produk non-halal wajib mencantumkan informasi kandungan.
Mulai Oktober 2026, produk tanpa sertifikat halal akan dianggap ilegal. Aturan ini berlaku untuk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, dan barang gunaan lainnya. Pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar.
BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan, Indonesia menjadi role model dalam industri halal dunia.