Kumpulan Berita
BPJPH menyatakan seluruh produk di Indonesia, termasuk non-makanan, wajib bersertifikat halal pada Oktober 2026. Kebijakan ini sesuai UU JPH dan PP No. 42 Tahun 2024. Pelaku usaha menengah dan besar wajib sertifikasi halal untuk makanan dan minuman sejak 2019.
KKP inisiasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) khusus perikanan untuk dorong sertifikasi UMKM dan daya saing ekspor. Target 2026, layanan one-stop service. Jamin mutu produk sesuai UU Jaminan Produk Halal.
BPJPH menegaskan semua restoran wajib memiliki sertifikasi halal, termasuk restoran Aceh dan Padang. Hal ini untuk kepastian konsumen dan mendukung ekonomi UMKM, dengan rantai pasok daging juga harus bersertifikasi halal.
BPOM bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menemukan 9 produk pangan olahan yang mengandung unsur babi.
Babe Haikal menegaskan pentingnya memahami filosofi halal sebagai sesuatu yang inklusif dan universal.
Temuan ini didasarkan pada hasil pengujian laboratorium terhadap parameter uji DNA atau peptida spesifik babi atau porcine.
9 marshmallow yang ternyata mengandung babi setelah dilakukan uji laboratorium terhadap parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik babi (porcine)
Temuan ini didapat setelah dilakukan pengujian laboratorium terhadap parameter uji DNA dan atau peptida spesifik babi/porcine.