Kumpulan Berita
Apa perbedaan BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan? Dua asuransi yang dikeluarkan pemerintah Indonesia untuk melindungi warga negaranya dari berbagai risiko kesehatan dan kecelakaan kerja.
Ini tanda-tanda BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp15 juta sudah masuk rekening. Saat ini Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Rp15 juta dari sebelumnya Rp10 juta melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Kebijakan menaikkan jumlah dana JHT yang dapat dicairkan menjadi Rp15 juta berlaku sejak Mei 2025.
Pekerja bisa mendapatkan Rp15 juta dari BPJS Ketenagakerjaan meski belum pensiun.
Panduan mudah klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp15 juta meski masih aktif bekerja. Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan dana JHT hingga Rp15 juta dari sebelumnya Rp10 juta melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Berikut cara mudah klaim dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan meski belum pensiun. Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan dana JHT hingga Rp15 juta dari sebelumnya Rp10 juta melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Berapa lama proses pencairan dana JHT hingga Rp15 juta dari BPJS Ketenagakerjaan? Kini peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Rp15 juta.
Program Magang Nasional 2025 masih dibuka hingga 12 Oktober 2025. Dapatkan pengalaman kerja nyata, uang saku setara UMK, BPJS Ketenagakerjaan, dan sertifikat resmi. Jangan tunda, daftar sekarang!
Karyawan yang terkena PHK di tahun 2025 masih berpeluang mendapatkan BSU Rp600.000 jika memenuhi syarat. Cek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan pastikan sesuai dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Waspada terhadap informasi palsu terkait BSU Oktober 2025.