Kumpulan Berita
Empat aktivis yang ditetapkan tersangka dan ditahan Polda Metro Jaya melakukan permohonan praperadilan. Mereka hendak melawan keabsahan penetapan tersangka dalam kasus penghasutan terkait aksi demonstrasi berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025 silam.
Awalnya dia menyampaikan jika Demokrasi hanya dapat tumbuh dalam ruang dialog yang beradab bukan dalam bayang-bayang kekerasan.
Peristiwa aksi unjuk rasa akhir Agustus 2025 yang menyebabkan sejumlah orang tewas, mendapat sorotan berbagai pihak.
Bareskrim Polri mengungkap kasus demonstrasi anarkis di sejumlah wilayah Indonesia pada akhir Agustus 2025 lalu. Ratusan orang telah ditetapkan tersangka.
Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono mengungkapkan, terdapat 959 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam unjuk rasa berujung ricuh tersebut.
Gugatan tersebut terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan para tergugat perihal demonstrasi berujung kerusuhan beberapa waktu lalu.
Survei ini sekaligus menepis spekulasi liar yang mengaitkan dengan ?? Geng Solo”.
Lembaga survei Median merilis hasil survei terkait pandangan publik atas unjuk rasa di sejumlah kota, khususnya Jakarta pada akhir Agustus 2025 yang berujung ricuh.