Kumpulan Berita
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bergerak cepat mengawal masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2025 dengan sistem terbaru, Coretax. Hingga hari kelima di bulan Januari 2026, antusiasme masyarakat mulai terlihat baik dalam aktivasi akun maupun dimulainya proses pelaporan pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan hingga Sabtu (3/1/2026) pukul 10.27 WIB, sebanyak 11.273.314 Wajib Pajak telah berhasil melakukan login dan aktivasi akun Coretax.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat awal tahun yang luar biasa dalam progres kepatuhan pajak nasional. Hanya dalam kurun waktu tiga hari sejak pergantian tahun, ribuan Wajib Pajak (WP) terpantau langsung tancap gas melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui sistem terbaru, Coretax.
Manajemen MNC Group secara aktif mendorong ribuan karyawannya untuk segera beralih dan memahami sistem perpajakan terbaru, Coretax. Hal ini disampaikan menyusul kunjungan dan penyuluhan langsung dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dipimpin oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas, Rosmauli, di MNC Studios, Jakarta.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan imbauan kepada seluruh Wajib Pajak (WP) untuk segera melakukan aktivasi akun pada sistem perpajakan terbaru, Coretax.
MNC Media bersinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menggelar sosialisasi pengisian sistem perpajakan terbaru, Coretax bagi 3.000 karyawannya di MNC Studios Kebon Jeruk, Jakarta.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan kesiapan untuk berdiskusi (tabayyun) dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait Fatwa Pajak Berkeadilan yang baru saja ditetapkan. Fatwa tersebut menyoroti masalah pajak yang berulang dan ketidakadilan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), terutama yang menimpa rakyat.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan adanya lonjakan signifikan pada realisasi restitusi pajak hingga Oktober 2025 menjadi faktor utama yang menyebabkan kontraksi pada penerimaan pajak neto. Secara keseluruhan, total nilai restitusi hingga Oktober mencapai Rp340,52 triliun.