Kumpulan Berita
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan dugaan penipuan atau fraud (kecurangan) PT Dana Syariah Indonesia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan dugaan penipuan atau fraud (kecurangan) PT Dana Syariah Indonesia.
AS ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri.
Selanjutnya pejabat yang ditetapkan tersangka adalah ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah adanya gelar perkara yang dilakukan penyidik.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap MY, eks Direktur PT DSI terkait kasus dugaan penipuan atau fraud senilai Rp2,4 triliun, pada hari ini, Jumat (13/2/2026).
Pihak Taufiq mengatakan akan mengembalikan dana kepada lender DSI.
Taufiq mengklaim akan mengembalikan dana lender 100 persen, ditambah dengan dana tambahan.